Dalam penilaian kinerja guru maupun kepala sekolah pada awal tahun 2009 diharapkan untuk menilai sendiri sesuai dengan kejujuran dan fakta yang ada, dan tidak ada lagi penilaian dilakukan oleh atasan sehingga tidak terjadi penilaian yang menggunakan rumus hati nurani, serta tidak ada prasangka buruk terhadap atasan dan teman sejawat. Dalam hal ini atasan hanya menerima laporan penilaian kinerja dari masing-masing guru berserta administrasinya yang sesuai dengan rincian dari komponen dan uraian penilaian.
Untuk penilaian Bidang Hasil Utama (BHU) berpedoman pada kalender pendidikan dan jadwal pelajara. Pada akhirnya seluruh hasil yang dicapai dari masing-masing komponen dijumlahkan, lalu dibagi 7 (tujuh) kemudian hasilnya dikali 70%. Sesuai dengan petunjuk teknis penilaian : BHU diberikan bobot sebesar 70%.
Untuk Penilaian Bidang Prilaku Utama (BPU) diberikan bobot sebesar 30 %. Pada penilaian ini berpedoman pada jumlah hari efektip sekolah maupun hari efektip pembelajaran.
Yang terakhir yaitu Total Nilai Akhir sebagai berikut : BHU + BPU, selanjutnya dapat ditulis pada format Penilaian Kinerja Pegawai Perseorangan. Untuk format ini saya rasa disetiap sekolah negeri sudah memiliki, karena penilaian itu sudah berjalan sejak tahun 2007. Selanjutnya direkap dari semua pegawai dalam hal ini guru dan kepala sekolah dan dilaporkan ke BKD DKI Jakarta secara online.
Berikut ini contoh Sasaran Kerja :
SASARAN KERJA
No comments:
Post a Comment